androidvodic.com

Larangan Buka Puasa Bersama Bagi ASN, Ketua PBNU: Setuju Jika untuk Hemat Anggaran Negara - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur setuju adanya larangan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan untuk menghemat anggaran negara.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta tidak adanya kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca juga: Mendagri Imbau Kepala Daerah Tiadakan Buka Puasa Bersama dan Terapkan Pola Hidup Sederhana

"Kita setuju jika pelarangan dimaksudkan untuk menghemat anggaran negara agar tidak dihamburkan dalam buka bersama mewah di hotel, sesama pejabat eselon atas," kata Gus Fahrur kepada News, Jumat (24/3/2023).

Menurut Gus Fahrur jika buka bersama dilakukan di kantor atau di masjid untuk membangun kebersamaan, atau niatan sedekah berbagi makanan. Kiranya perlu diizinkan, agar ada kesempatan berbagi kebaikan bersama dalam momen puasa.

"Tentu tidak baik jika momen buka puasa Ramadan dilarang berkumpul. Bukankah selama ini para pejabat dan pemerintah sering mengadakan jamuan rapat atau perayaan dan peringatan hari tertentu bersama," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Begini Tanggapan Gibran

"Asalkan tidak bermewah-mewah, dan dilakukan secara sederhana, tidak menghamburkan uang negara. Intinya jangan dilarang secara total," lanjut Gus Fahrur.

Menurutnya buka bersama bagi ASN hanya perlu lebih sederhana dan dibatasi.

"Hanya perlu lebih sederhana dan dibatasi saja dianjurkan untuk bersedekah makanan buka puasa bagi yang membutuhkan. Mungkin ini bisa dijadikan momen untuk berbagi makanan kepada sesama sebagai gantinya pembatasan buka bersama, disalurkan ke panti asuhan, pesantren, masjid dan sebagainya," tegasnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Baca juga: Setuju dengan Yusril, Politisi PKB Minta Larangan Buka Puasa Bersama Dicabut

Alasan Jokowi melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat