Eks Pimpinan KPK: Laporan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp349 T Sangat Mudah Di Follow Up - News
News, JAKARTA - Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang mengatakan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan sangat mudah untuk ditindak lanjuti.
Pasalnya kata Saut, PPATK dalam menyusun laporan berdasarkan kesesuaian data atau by name dan by address.
"PPATK itu melapor seseorang by name, by address, itu jelas. Nggak pernah melaporkan orang by name by address," kata Saut dalam tayangan Kompas TV, Jumat (31/3/2023).
Sehingga menurutnya jika data yang disampaikan oleh PPATK sudah berdasarkan kesesuaian data diri maka pihak-pihak yang tercantum dalam daftar laporan PPATK tak akan bisa untuk mengelak.
Namun ia masih merasa heran mengapa pihak berwajib justru seakan enggan untuk melakukan pengusutan data transaksi janggal dari PPATK tersebut.
"Kalau udah by name by address kamu mau lari kemana. Jadi di follow up nya itu very easy (sangat mudah) untuk follow up," ungkapnya.
Sebagai informasi Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Transaksi keuangan mencurigakan itu terbagi dalam 3 kelompok.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai Rp35 triliun.
Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian keuangan dan pihak lainnya Rp53 triliun lebih.
Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp260,1 triliun.
Mahfud menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut melibatkan 491 pegawai Kemenkeu.
Ia pun menduga Menkeu Sri Mulyani tak mengetahui praktik pencucian uang terjadi di tubuh Kemenkeu.
Baca juga: Menko Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp349 T, KPK: Jika Ada Korupsinya, Kami Tindak
Pasalnya Sri Mulyani disebut tak punya akses terhadap laporan-laporan ini.
"Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini. Sehingga keterangan terakhir di Komisi XI itu jauh dari fakta," katanya.
"Karena bukan dia nipu, dia diberi data itu, data pajak padahal ini data bea cukai," sambung dia.
Terkini Lainnya
Transaksi Keuangan Mencurigakan
Saut Situmorang mengatakan laporan (PPATK) transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan sangat mudah ditindaklanjuti
Sosok Kapolda Termuda di Indonesia, Lulusan Terbaik Akpol 1996 dan Eks Ajudan Jokowi
Transaksi Keuangan Mencurigakan
BERITA REKOMENDASI
Soal Satgas TPPU, Mahfud MD: Setiap Hari Rapat
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya