androidvodic.com

Soal Pencopotan Brigjen Endar, Pakar Soroti Sikap Firli Bahuri: Atur KPK Tak Sesuai Basis Hukum - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengkritik keras langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang memberhentikan dan memulangkan paksa Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri.

Herdiansyah menyebut tindakan Firli tidak hanya kurang pantas, namun sudah masuk dalam kualifikasi melakukan tindakan abuse of power.

Bahkan, Firli disebut telah menjalankan KPK sesuai dengan selera pribadinya.

“Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Pria yang akrab disapa Castro itu pun berpendapat alasan pemberhentian Endar yang dilakukan Firli sampai hari ini tidak jelas.

Baca juga: Respons Kapolri Sikapi Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK: Itu Urusan Internal

Castro menduga, satu-satunya alasan Endar diberhentikan kemungkinan berhubungan erat dengan macetnya penanganan kasus Formula E.

"Apa yang dilakukan Firli, menunjukkan bobroknya situasi di dalam tubuh KPK," ucap Castro.

Castro jug menilai Firli secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri.

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Jelas disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

Baca juga: KPK Yakin Dewan Pengawas Profesional Usut Pelaporan Firli Bahuri oleh Endar Priantoro

"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.

Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya.

Baca juga: KPK Sebut Pencopotan Endar Priantoro Sebagai Dirlidik Disetujui 5 Pimpinan

Kemudian, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat