androidvodic.com

Soal Perintah Atasan, AKBP Dody Prawiranegara Minta Kasusnya Dijadikan Contoh untuk Anggota Polri - News

News, JAKARTA - Eks Kapolresta Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara meminta kepada seluruh anggota Polri untuk tetap memilah-milah perintah atasan.

Dody meminta agar kasus penyalahgunaan narkoba atas perintah eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjeratnya itu bisa dijadikan contoh.

"Untuk rekan-rekan kepolisian jadikan apa yang saya alami sebagai contoh nyata serta pembelajaran bahwasanya ketidakberdayaan, ketakutan terhadap sebuah perintah Jika ternyata perintah itu salah," kata Dody saat sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody meminta anggota Korps Bhayangkara untuk tetap melawan jika memang perintah atasan tersebut dinilai salah.

Bahkan dia mengingatkan untuk lebih mementingkan nasib keluarga dibanding harus melakukan perintah atasan yang salah.

"Rekan-rekan harus lawan dengan satu keyakinan yaitu ingat lah dan sayangai orang tua dan keluarga yang menunggu rekan-rekan sekalian di rumah Insyaallah itu lebih berharga dari apapun yakinlah Allah Subhanahu ta'ala Tuhan Yang Mahakuasa bersama rekan sekalian," tuturnya.

Meski begitu, Dody menyebut dirinya sudah memaafkan semua perlakuan Irjen Teddy Minahasa yang dia anggap menjebak dalam kasus narkoba.

"Saya bersalah Yang Mulia, dan menyesal telah menyakiti orang-orang yang yang mencintai dan mendoakan saya. Saya sangat menyesal mengapa mengikuti perintah seorang Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekalipun saya kecewakan saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," bebernya.

Sebagai informasi, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik. Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca juga: Sambil Menangis, AKBP Dody Prawiranegara Maafkan Teddy Minahasa: Insyaallah Tidak Ada Dendam

Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.

Keempat, perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat