androidvodic.com

AHY Klaim Menang 16-0, Kubu Moeldoko Sebut Disampaikan Tanpa Data dan Fakta - News

News, JAKARTA - Salah satu penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal menyoroti pernyataan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal 16 kali menang di Pengadilan menghadapi pihaknya. 

Menurut Darmizal, pernyataan AHY itu disampaikan tanpa data serta fakta. 

"Data dan faktanya, KLB Demokrat Pimpinan Moeldoko, baru melayangkan satu gugatan di pengadilan TUN (Tata Usaha Negara), yang saat ini sedang proses di PK Mahkamah Agung," ujar Darmizal, Sabtu (15/4/2023).

Dia juga menilai pernyataan AHY tersebut, menandakan putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu masih mentah, grasa grusu dan belum matang, termasuk soal pemahaman hukum tata usaha negara di Indonesia.

Apalagi, Darmizal mengatakan UU menjelaskan bahwa PK adalah hak konstitusi. PK adalah hak asasi yang halal, boleh diajukan oleh setiap manusia Indonesia yang ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. 

"Karena itu, jika Demokrat pimpinan Moeldoko mengajukan PK, maka AHY tak perlu sewot kebakaran jenggot dan mabuk bak cacing kepanasan. Demokrat pimpinan Moeldoko hanya sedang menggunakan hak konstitusinya," katanya. 

Dia pun menyebutkan sejumlah catatan Demokrat Pimpinan Moeldoko terhadap AHY. 

Antara lain, AHY mewarisi tahta hasil pembegalan oleh SBY. Partai yang awalnya demokratis, berubah menjadi milik keluarga dan tirani.

AHY menjalankan AD ART Partai hasil manipulasi yang seolah-olah AD ART itu adalah produk kongres.

AHY juga disebut  mewarisi manipulasi sejarah pendirian partai. Dimana tiba-tiba nama SBY muncul sebagai pendiri partai. Padahal, SBY tidak termasuk diantara 99 pendiri partai demokrat. 

AHY memecat kader partai dengan alasan seolah-olah demokratis. Padahal sedang menjalankan gaya kepemimpinan otoriterian.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tak gentar dengan upaya kudeta partai Demokrat yang diotaki oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Sebab, kubu AHY sudah menang 16-0 melawan kubu Moeldoko di pengadilan.

Menurutnya, kemenangan tersebut membuatnya semakin optimistis menghadapi kubu Moeldoko yang kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). 

"Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan artinya skornya 16-0," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Dinilai Tak Punya Legal Standing, Demokrat yakin Pengajuan PK Kubu Moeldoko ke MA Ditolak Hakim

Karena itu, AHY mengklaim tidak ada celah bagi Moeldoko Cs untuk kembali memenangkan PK di MA tersebut. Apalagi, novum atau bukti baru yang ditawarkan diklaim sudah diuji di persidangan sebelumnya.

"Dengan demikian dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, saya ulangi dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat kita tidak ada satupun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat