androidvodic.com

Rayakan Lebaran di Rutan Kejagung, Ricky Rizal Dijenguk Keluarga usai Shalat Ied - News

News - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dijenguk oleh keluarga di Rutan Kejagung dalam rangka menyambut Idul Fitri 1444 H.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.

Namun, Zena tidak mengingat apakah keluarga menjenguk Ricky Rizal pada Sabtu (22/4/2023) atau Minggu (23/4/2023).

Zena hanya mengingat keluarga Ricky Rizal menjenguk usai shalat Ied.

"Lebaran mas Ricky dijenguk keluarganya termasuk ibunya. Saya kurang ingat hari pertama kemarin atau hari ini. Keluarga hanya menjenguk saja setelah jam sholat Ied," kata Zena saat dihubungi News.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditolak, Bripka RR Tempuh Kasasi

Zena juga menyebut kondisi Ricky dalam keadaan sehat hingga saat ini.

"Alhamdulillah keadaan mas Ricky sehat," tuturnya singkat.

Selain itu, terkait putusan banding, Zena mengungkapkan pihaknya akan mengajukan kasasi.

Namun, sambungnya, kasasi baru akan diajukan pada Selasa (2/5/2023).

Adapun alasannya lantaran putusan banding baru diterima kuasa hukum Ricky Rizal pada Selasa (18/4/2023) lalu.

"Kami baru dapat putusan banding hari Selasa sore kemarin. Jadi setelah hari libur, kami akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi kemarin."

"Batas (pengajuan kasasi) kan dua minggu dari terimanya putusan, jadi tanggal 2 Mei terakhir mas," jelasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Seperti diketahui, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pasca vonis tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditolak, Bripka RR Tempuh Kasasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat