androidvodic.com

Fraksi PKS Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dilakukan secara Transparan dan Tidak Terburu-buru - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI meminta pembahasan meminta pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan atau omnibus law kesehatan dilakukan secara transparan dan tidak terburu-buru.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan para dokter dan tenaga kesehatan yang menolak RUU Kesehatan.

"Kami berusaha memberikan ruang pada pihak-pihak terkait untuk memberi masukan agar tidak ada kesan pembahasan dilakukan sembunyi-sembunyi. Salah satunya adalah melalui kegiatan PKS Mendengar," kata Netty kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Fraksi PKS, kata Netty, akan terus mengawal proses pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang sekarang tengah digodok Panja Komisi IX DPR RI.

"Kami sangat terbuka dengan masukan dari para tenaga medis, organisasi profesi, organisasi rumah sakit dan pemangku kepentingan lain yang terkait," ucapnya. 

Netty mengatakan, dengan proses pembahasan yang maraton ini, Panja RUU berusaha semaksimal mungkin melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang dianggap krusial. 

"Salah satu tuntutan unjuk rasa adalah penguatan terhadap naskah akademik, baik dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologisnya. Selain itu, regulasi ini diminta benar-benar mencerminkan tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan rakyat melalui peningkatan mutu pelayanan kesehatan," ujarnya. 

Selain itu, Netty juga berjanji akan memperhatikan penguatan peran organisasi profesi dalam sistem kesehatan. 

"Organisasi profesi memiliki peran yang strategis dalam sistem kesehatan Indonesia. Peran ini harus diperkuat agar dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat pada para anggotanya dengan pembinaan yang menjamin kualitas, kompetensi dan etika profesional," tandasnya.

Sebelumnya, lima organisasi profesi turun ke jalan untuk menolak RUU Kesehatan pada Senin (08/05/2023).

Mereka melakukan aksi damai di Monas, Jakarta Pusat.

Adapun lima Organisasi profesi tersebut yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Berikut poin-poin penting yang disoroti dalam RUU Kesehatan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat