androidvodic.com

Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus yang Kecelakaan di Guci Sebagai Tersangka - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi menetapkan R, sopir dan AY selaku kernet bus pariwisata PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (10/5/2023) kemarin.

"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Sajarod saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Dalam kasus ini, keduanya tersanhka dinilai lalai sehingga menyebabkan bus nahas tersebut masuk ke dalam sungai.

"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," ucap dia.

Seperti diketahui bus pariwisata pembawa rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, diketahui terjun bebas ke sungai di area Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023).

Bus pariwisata tersebut awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan. Sementara yang menjadi korban kecelakaan ada 37 penumpang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan

Baca juga: Diduga Ada Kelalaian, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Bus di Kawasan Wisata Guci Tegal

Sejauh ini, sopir dan kenek bus nahas tersebut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna mengungkapkan peristiwa kecelakaan tersebut.

Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Bus Terjun ke Sungai di Wisata Guci Tegal: Tak Ada Anak Mainkan Rem Tangan

Di sisi lain, kepolisian juga membantah isu yang menyebutkan rem tangan kendaraan ditarik oleh anak kecil sehingga bus melaju dan masuk ke dalam sungai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat