androidvodic.com

Tambah Johnny G Plate, Total 5 Menteri era Jokowi Terjerat Korupsi, Ini Kasusnya - News

News - Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).

Adapun penetapan status tersangka terhadap Johnny dilakukan setelah penyelidikan dan adanya alat bukti yang cukup.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Baca juga: Surya Paloh Segera Kumpulkan Elite NasDem Setelah Johnny Plate Jadi Tersangka

Dengan penetapan tersangka ini, sudah ada lima menteri yang dijerat kasus korupsi di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Berikut deretan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi berdasarkan pemberitaan di News:

1. Imam Nahrawi

Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Imam Nahrawi menjadi menteri pertama di era pemerintahan Jokowi yang terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Menpora.

Dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 pada 19 September 2019 lalu.

Penetapan tersangka ini lantaran Imam Nahrawi diduga menerima total uang sebesar Rp26,5 miliar sejak 2014-2018.

Setelah itu, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juli 2020.

Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18,1 miliar.

Setelah itu, Imam Nahrawi pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: Inilah Enam Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS, Terakhir Menkominfo Johnny Plate

Namun banding tersebut ditolak hakim PT DKI Jakarta dengan putusan yang dibacakan pada 8 Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat