Jokowi Yakin Kejaksaan Agung Profesional Tangani Kasus Korupsi yang Seret Johnny G Plate - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini Kejaksaan Agung profesional dan terbuka atas seluruh persoalan yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Hal ini disampaikan Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jumat (19/5/2023) sebelum bertolak ke Jepang menghadiri KTT G7.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata Jokowi.
Ia pun meminta seluruh pihak tanpa terkecuali untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
"Kita menghormati proses hukum," ungkapnya.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Sekjen Gerindra: Saya Hanya Berdoa Mudah-mudahan Badai Ini Cepat Berlalu
Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 memasuki babak baru.
Rabu (17/5/2023), Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Hal ini disampaikan Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jumat (19/5/2023) sebelum bertolak ke Jepang menghadiri KTT G7.
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku