androidvodic.com

Respons Kasus Jhonny G Plate, Denny Indrayana Yakin Ada Pemanfaatan Hukum untuk Pemenangan Pilpres - Halaman all - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Jhonny G Plate.

Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G.

Merespons hal itu, Denny mengatakan, soal pemberantasan korupsi, siapapun, kapanpun, dan di mana pun harus didukung.

"Soal pemberantasan korupsi siapapun, kapanpun, dan di mana pun harus kita dukung," kata Denny saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Beda Reaksi Surya Paloh, Megawati, dan Prabowo Saat Menteri dari Partainya Jadi Tersangka Korupsi

Denny menuturkan kasus yang menjerat Sekjen Partai NasDem ini harus dituntaskan.

Sebab ia menduga kasus ini terindikasi melibatkan partai-partai lain dalam rangka Pilpres 2024.

"Silahkan dituntaskan, dicek semuanya keterlibatannya dari aliran dana. Karena ini ada yang terindikasi tidak hanya terkait dengan satu partai, tapi ada partai-partai lain," ungkap Denny.

Ia kemudian meminta agar kasus dugaan korupsi ini diselesaikan dengan penindakan hukum yang murni.

"Tunjukkan bahwa ini penindakan hukum yang murni, jangan hanya menyasar kepada oposisi saja. Itu yang terkesan setelah NasDem keluar dari barisan koalisi Jokowi untuk Pilpres 2024," ujar pendukung Anies di Pilpres 2024 ini.

Baca juga: Profil Denny Indrayana, Pernah Jadi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Kini Dukung Anies di Pilpres 2024

Lebih lanjut, ia meminta politisasi dalam pemeriksaan korupsi harus dihilangkan.

"Karena sejauh ini saya tetap berkeyakinan ada fakta instrumen hukum itu dimanfaatkan untuk strategi pemenangan Pilpres 2024, termasuk dengan mengangkat kasus-kasus korupsi untuk lawan-lawan dan menyimpan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh kawan-kawan koalisi," ucap Denny.

Sementara itu, Denny juga merespons terkait penunjukkan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, penunjukkan Mahfud MD untuk mengisi jabatan tersebut merupakan hak prerogatif RI1.

"Terkait dengan penunjukkan Plt Pak Mahfud untuk Menkominfo itu hak prerogatif presiden. Jadi siapa yang menjadi Plt, bahkan akan ada reshuffle, itu semua adalah hak prerogatif presiden," tegas Denny.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastuktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Menkominfo sekaligus sekjen Partai NasDem tersebut telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketiga pemeriksaan tersebut pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir Rabu (17/5/2023)  lalu sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Adapun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G ini ditaksir merugikan uang negara Rp 8 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat