androidvodic.com

Fakta Baru Kasus Mario Dandy: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 7 Jaksa Bakal Kawal Sidang - News

News - Berikut sejumlah update terbaru mengenai kasus penganiayaan anak mantan pegawai pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap putra GP Ansor, David Ozora (17). 

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini, terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Pihak keluarga David menilai penanganan kasus terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane ini lamban. 

Sebab, sudah tiga bulan lamanya kasus ini belum juga sampai ke meja hijau. 

Padahal satu tersangka lain, yakni mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) yang juga terlibat, sudah menjadi terpidana.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Perkara Kasus Mario Dandy Cs Sesuai Prosedur, Tak Ada Bolak-balik

Berikut fakta baru mengenai kasus penganiayaan terhadap putra GP Ansor, David Ozora:

- Berkas Dinyatakan P21

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menyatakan, berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Lukas Shane lengkap atau P21.  

Itu artinya penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti. 

Pernyataan tersebut, disampaikan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023). 

Wakil Kajati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menyatakan berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy sudah lengkap.
Wakil Kajati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menyatakan berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy sudah lengkap. (Tangkap layar akun YouTube KompasTV)

"Kejaksaan tinggi DKI telah menerbitkan P2I pada perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," katanya, dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, kejaksaan menegaskan selama penanganan perkara penganaiayaan itu hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi. 

"Bahwa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo. 

Baca juga: Pengakuan Mario Dandy saat Jadi Saksi Kasus Rafael Alun: Saya Tak Tahu, Tidak Pegang HP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat