Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Perkara Kasus Mario Dandy Cs Sesuai Prosedur, Tak Ada Bolak-balik - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut penanganan kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17) atas tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (18) sudah sesuai prosedur.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut jika tidak ada upaya mengulur-ulur menerima berkas perkara kasus tersebut.
"Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
"Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19 jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekaramg sudah lengkap sehingga terbitlah P21," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyampaikan proses melengkapi berkas perkara Mario dan Shane masih sesuai dengan aturan dalam KUHP.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Pasal yang Digunakan Jerat Mario Dandy dan Shane Lukas
Di mana, penyidik kepolisian baru menyerahkan berkas perkara pada 10 Mei 2023 dilanjutkan dengan penentuan sikap dari tim jaksa selama 14 hari.
"Tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," jelas Agus.
Segera Disidang
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Keluarga David Ozora: Diangkat Saja Jadi Duta Free Kick
Dalam hal ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.
Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah
Terkini Lainnya
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kejati DKI Jakarta menyebut penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) atas tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sesuai prosedur.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Rindu Jadi Motif Ibu di Jakarta Culik Anak Kandung dari Mantan Suaminya
Seorang WNI di Kamboja Otaki Penipuan Modus Like dan Subscribe Youtube, 2 Anak Buahnya Ditangkap
Otak Penipuan Online Like YouTube Beli Rekening Indonesia dari Kamboja untuk Tampung Hasil Kejahatan
Diduga Hindari Mobil Keluar Gang, Pemotor Tewas Usai Tabrak Separator TransJakarta di Jakarta Barat
Polisi Sebut Porter Maskapai Manfaatkan Keterlambatan Pesawat untuk Bobol Koper di Bandara