androidvodic.com

Bantah KDRT Mantan Istri Sirinya, Kenapa Bukhori Yusuf Malah Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPR? - News

News, JAKARTA - Tim kuasa hukum Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) mengaku telah difitnah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istri sirinya berinisial MY.

Lantas, kenapa BY justru mengundurkan diri sebagai anggota legislator?

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum BY, Ahmad Mihdan mengatakan mundurnya kliennya sebagai Anggota DPR RI merupakan pertimbangan pribadi dari BY. Sebab, kasus itu telah membuat keluarganya terpukul.

"Lebih (alasan) internal, memang ada kaitannya dengan kasusnya dan melibatkan keluarga, pertimbangan keluarga, supaya tidak merugikan banyak pihak, tidak kemana-mana, tidak menjadi liar, maka keluarga mengambil sikap itu," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Mihdan menuturkan Bukhori juga tidak ditekan oleh siapapun untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan penekanan dan lain sebagainya. Ya lebih kepada mengambil sikap pribadi setelah konsultasi dengan keluarga," jelasnya.

Tak hanya itu, Mihdan menuturkan bahwa Bukhori juga telah mengundurkan diri sebagai kader dari PKS. Surat pengunduran diri itu pun telah dikirim secara resmi kepada partai besutan Ahmad Syaikhu tersebut.

"Jadi tidak sekedar pernyataan biasa. Tapi yang jelas sudah tidak lagi menjadi kader PKS, tidak lagi menjadi anggota dewan. Cuma mungkin dokumennya nanti," pungkasnya.

Ngaku Difitnah

Tim kuasa hukum Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) buka suara mengenai tudingan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istri sirinya berinisial MY. Bukhori pun mengaku telah difitnah MY.

Ketua Tim Kuasa Hukum BY, Ahmad Mihdan menyayangkan pemberitaan awak media yang hanya mengambil keterangan dari pihak MY saja. Kasus tersebut dinilai telah merugikan kliennya secara moril dan materil.

"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama tim advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Mihdan menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Sebab, penyidikan Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP bukan KDRT sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," jelas Mihdan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat