androidvodic.com

Timbulkan Polemik, BP2MI Akan Ganti Akronim PMI untuk Pekerja Migran Indonesia - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membuat akronim baru untuk penyebutan Pekerja Migran Indonesia atau PMI.

Sekretaris Utama BP2MI Rinardi mengatakan akronim pekerja migran Indonesia yang selama ini digunakan oleh masyarakat luas yakni PMI telah menimbulkan polemik.

Hal itu dikarenakan penggunaan akronim PMI sejatinya sudah diatur dan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan yakni singkatan untuk Palang Merah Indonesia.

"Sebagaimana dikutip berikut ini, Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik," kata Rinardi saat jumpa pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Baca juga: BP2MI Gagalkan Keberangkatan 24 PMI Un-prosedural, Bakal Dibina Selama Sepekan

Adapun polemik yang dimaksud dari penggunaan akronim PMI itu adalah dala pemberitaan yang selama ini beredar terkait pekerja migran.

Beberapa pemberitaan belakangan ini, menurut Rinardi memiliki dampak terhadap kiprah dari Palang Merah Indonesia itu sendiri.

Pemberitaan yang dimaksud yakni adanya pekerja migran yang bermasalah sehingga penyebutan PMI belakangan ini memiliki konotasi negatif.

"Kemudian PMI inilah akhirnya berasosiasi dengan Palang Merah Indonesia yang kemudian ini ada hal-hal pemberitaan yang mungkin kurang bagus itu mengurangkan kiprah dari yang dilakukan oleh temen-temen Palang Merah Indonesia," ucap Rinardi.

Atas hal itu, Rinardi mengaku pihaknya mendapat respons dari Palang Merah Indonesia yang akhirnya membuat BP2MI harus melakukan harmonisasi penggunaan akronim Pekerja Migran Indonesia.

Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada unit kerja BP2MI untuk tidak lagi menggunakan akronim demikian.

Adapun surat edaran itu dikeluarkan oleh Sekretaris Utama Nomor: SE.17/SU/HK.02.01/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Penggunaan Istilah Pekerja Migran Indonesia dan Surat Himbauan kepada Kementerian/Lembaga Nomor: B.191/SU/HK.02.02/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Penggunaan Istilah Pekerja Migran Indonesia.

"Sehingga singkatan PMI harus dipanjangkan menjadi Pekerja Migran Indonesia tanpa singkatan," tukas dia.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Abdurahman Mochammad Fachir juga menyampaikan hal demikian.

Pihaknya meminta agar BP2MI tidak lagi menggunakan singkatan demikian sebagaimana mandat dari UU Nomor 1 tahun 2018.

"PMI saat ini dapat diartikan dengan yang lain, maka justru kita berharap yang punya pengertian lain, kita cari harmonisasinya agar tidak disingkat menjadi PMI," tukas Fachir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat