Dilaporkan ke Komjak oleh Haris-Fatia, Kejaksaan Bantah Diatur Luhut Binsar Panjaitan - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Kejaksaan membantah tudingan diatur oleh Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan terkait penjadwalan sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.
"Tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (7/6/2023).
Sementara terkait pelaporan lima jaksa ke Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait penanganan kasus pencemaran nama baik ini, Kejaksaan takkan menghalanginya.
"Silakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari terdakwa," katanya.
Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diwakili tim penasihat hukumnya melaporkan lima jaksa penuntut umum yang menangani perkara mereka.
Lima jaksa tersebut ialah: Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Mereka dilaporkan ke Komjak atas dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Kuasa Hukum Luhut Binsar Panjaitan Sebut Haris Azhar dan Fatia Kebanyakan Gimik
Pihak Haris dan Fatia menilai bahwa para jaksa tersebut telah bekerja tidak profesional.
"Bahwa perbuatan jaksa penuntut umum yang tidak jujur, tidak profesional, dan tiak tunduk pada seseorang adalah sikap dan perilaku yang tidak berintegitas, sehingga telah melanggar Pasal 5 huruf a Perja Kode Perilaku Jaksa," kata Andi Muhammad Rezaldi, perwakilan PH Haris Azhar dan Fatia dalam surat yang dilayangkannya ke Komjak, Senin (6/6/2023).
Menurut Andi, kelima jaksa penuntut umum tersebut tak bekerja secara mandiri dan hanya patuh terhadap isi surat yang diberikan Luhut melalui penasihat hukumnya.
"Seharusnya saksi korbanlah yang patuh dan tunduk terhadap panggilan jaksa penuntut umum," katanya.
Sebagai informasi, pelaporan ini diawali dari ketidak hadiran Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi pelapor dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (29/5/2023).
Pernyataan ketidak hadiran Luhut itu disampaikan oleh penasihat hukumnya dan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah sebagaimana surat yang kami terima atas jawaban dari surat panggilan kami," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).
Namun kemudian masyarakat mempertanyakan kebenaran posisi Luhut di luar negeri.
Sebab Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengunggah foto momen rapat kabinet di Jakarta pada Senin (29/5/2023) melalui akun Instagram @smindrawati.
Dalam foto yang diunggah Sri Mulyani, terdapat para menteri Kabinet Indonesia Maju, termasuk Luhut Binsar Panjaitan.
"Ngobrol sesama kolega Kabinet Indonesia Maju sambil menunggu mulai rapat intern bersama Presiden dan Wapres. Agenda Hari Senin siang. Istana Merdeka - 29 Mei 2023," tulis Sri Mulyani.
Terkini Lainnya
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diwakili tim penasihat hukumnya melaporkan lima jaksa penuntut umum yang menangani perkara mereka.
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku