androidvodic.com

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan Partai Berkaya Minta KPU Tunda Pemilu 2024 - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan Pemilu 2024 diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto, dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, Partai Berkarya selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp610 ribu.

Sebelumnya, pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus. 

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum.

Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata. 

Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum. 

Kemudian, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Komisi Yudisial Lakukan Pemeriksaan Etik Semua Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu

Penundaan ini sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat