Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan Partai Berkaya Minta KPU Tunda Pemilu 2024 - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan Pemilu 2024 diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto, dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Selain itu, Partai Berkarya selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp610 ribu.
Sebelumnya, pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.
Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum.
Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.
Kemudian, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Komisi Yudisial Lakukan Pemeriksaan Etik Semua Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu
Penundaan ini sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan Pemilu 2024 diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Berencana Merekrut Kembali KPPS
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku