Kasus Payment Gateway yang Tersangkakan Denny Indrayana Diungkit Lagi? Berikut Kronologi Kasusnya - News
News, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor kembali mencuat.
Kasus ini menyeret Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Pada 2015, Denny Indraya telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.
Denny diduga memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.
Kasus ini mencuat di tengah Denny Indrayana jadi sorotan publik terkait kritikannya yang tajam terhadap pemerintah akhir-akhir ini.
Adalah Andi Syamsul Bahri yang mengungkit kembali kasus itu.
Dia merupakan pelapor kasus payment gateway pada 2025 lalu.
Andi menanyakan perkembangan kasus ini yang kini jalan ditempat.
"Seharusnya perkara ini dilanjutkan ke ranah Pengadilan Tipikor Jakarta, tapi sampai saat ini perkara tersebut belum pernah didaftarkan oleh Kejaksaan RI sebagai Perkara Korupsi dan disidangkan sebagaimana mestinya," kata Andi Samsul Bahri kepada News, Rabu (16/3/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi Payment Gateway yang Seret Denny Indrayana Sejak 2015 Mandek, Pelapor Minta Kejelasan
Lalu seperti apa sebenarnya duduk perkara kasus payment gateway itu? Dan bagaimana kelanjutannya? Berikut dirangkum News, Jumat (16/6/2023):
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat di era Kapolri dijabar Jenderal Badrodin Haiti.
Pada tahun 2015 itu, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan menjelaskan kepada pers soal peran Denny Indrayana dalam kasus payment gateway hingga ditetapkan tersangka.
Polisi menganggap Denny berperan menginstruksikan penunjukan dua vendor payment gateway.
Terkini Lainnya
Denny Indrayana dan Cuitannya
Kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor kembali mencuat.
Denny Indrayana dan Cuitannya
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku