androidvodic.com

Bagaimana jika Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp 120,3 Miliar ke David? Ini Kata LPSK - News

News - Pertanyaan terkait restitusi atau ganti rugi yang harus dibayarkan oleh terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan, Selasa (20/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun pertanyaan tersebut ditujukan kepada Ketua Tim Penghitungan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekaligus saksi, Abdanev Jopa.

Awalnya, Jova menjelaskan bahwa pihaknya telah menghitung restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy sebesar Rp120,3 miliar.

Lalu, JPU pun bertanya kepada Jopa terkait kemungkinan apabila Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi lalu mekanisme seperti apa yang harus ditempuh terdakwa.

"Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme gimana?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.

Lalu, Jopa pun menjawab belum ada aturan tertulis yang memaksa terdakwa harus membayar restitusi.

Baca juga: Ayah David Ajukan Restitusi Rp 52,3 Miliar, LPSK Minta Ganti Rugi dari Mario Dandy Rp 120,3 M

Ia menambahkan restitusi dapat diganti menjadi pidana subsider.

"Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaska seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," kata Jopa.

Kemudian, JPU pun bertanya lagi apakah dalam konteks kasus Mario Dandy, restitusi dapat diubah dengan pidana subsider.

Jopa pun kembali menegaskan belum ada aturan tertulis yang sudah disahkan.

"Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?" tanya JPU.

"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," jelas Jopa.

Selanjutnya, jaksa kembali bertanya terkait apabila para terdakwa menegaskan tidak mampu untuk membayar restitusi.

Baca juga: Ayah David Ozora Sempat Ajukan Rp 50 Miliar untuk Restitusi

Jopa pun lalu menjawab dengan beberapa contoh kasus serupa dan telah dipraktikan terkait restitusi yaitu pembebanan ke pihak lain atau pemerintah yang menanggung ganti rugi kepada korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat