androidvodic.com

Jelang Pemilu 2024, KPU Terancam Kehilangan 7 Ribu Lebih Pegawai Honorer - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Tak hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga bakal kehilangan ribuan pegawai honorer menjelang Pemilu 2024.

Hal ini imbas dari dari penghapusan tenaga honorer/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) oleh pemerintah pusat yang akan berlaku efektif pada akhir November tahun ini.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap menjelaskan, sejauh ini ada 7.551 tenaga honorer di seluruh jajaran KPU.

“Jumlah non-ASN sampai dengan 20 Juni 2023 di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebanyak 7.551 orang," ujar Parsadaan saat dihubungi, Selasa (20/6/2023).

Parsadaan mengkonfirmasi para pegawai honorer ini akan otomatis purnatugas pada 28 November 2023 jika tidak diangkat atau lolos pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Perjuangkan LPSDK Tidak Dihapus oleh KPU, Koalisi Masyarakat Ingatkan Kembali Tugas Bawaslu

Ia mengakui, pihaknya masih terus mencari cara melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait agar masalah ini bisa teratasi pada waktunya.

Termasuk dengan mengangkat sebanyak mungkin para pegawai honorer itu sebagai PPPK dan PNS.

"Pada prinsipnya, tahapan pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ada, dengan ketersediaan SDM KPU yang ada saat ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menuturkan hal serupa soal tenaga honorernnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Desak Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Supaya KPU Tidak Hapus LPSDK

Padahal, Bagja menjelaskan, tenaga honorer ini amat dibutuhkan mengingat jumlah staf tetap Bawaslu daerah saat ini terbatas.

Ketika pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) Bawaslu yang berjumlah sekitar 7 ribu orang dipecat, maka setiap Bawaslu kabupaten/kota kemungkinan hanya tersisa delapan atau 10 staf.

Hingga saat ini, Bagja menyebut pihakanya telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas.

Hal ini guna memastikan apakah pegawai honorer Bawaslu akan ikut dihapuskan atau tidak. Surat dikirimkan sekitar beberapa bulan yang lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat