androidvodic.com

BREAKING NEWS: Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo 27 Juni - News

News, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang perdana bagi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate.

Menteri asal Partai NasDem itu akan didakwa dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 pada Selasa, 27 Juni 2023.

"Sidang perdana pembacaan dakwaan tanggal 27 Juni 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Perkara Johnny G Plate telah teregisrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. 

Dalam kasus tersebut, Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. 

Selain Johnny, ada tujuh orang tersangka lainnya di kasus tersebut.

Mereka adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). 

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). 

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menjadi tersangka kedelapan.

Baca juga: Kementerian Kominfo Dapat Rapor Merah BPK Gara-gara Kasus Korupsi BTS di BAKTI

"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik, menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kami naikan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).  

Yusrizky dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat