androidvodic.com

Hitung Kerugiaan Korupsi Tol Japek, Kejaksaan Agung Gandeng BPKP - News

News, JAKARTA - Dugaan rasuah pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) II Elevated kini sedang dalam tahap penghitungan kerugian negara.

Terkait penghitungan kerugian itu, Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Japek kAMI lagi kordinasi sama BPKP, sama ahli," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada News, Kamis (22/3/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Keterkaitan Korupsi Tol Japek dengan Tol Terbangi Besar

Sembari menunggu penghitungan BPKP, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi.

Terbaru, tim penyidik memeriksa saksi yang bertugas pada Kerja Sama Operasional (KSO) Bukaka dengan PT Krakatau Steel pada Rabu (21/6/2023).

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa mantan Direktur Jasa Marga berinisial DA.

Namun Puspenkum Kejaksaan Agung enggan menjelaskan pada bidang apa DA sempat menjabat sebagai direktur.

Kemudian ada pula DM selaku Site Contract Administration & Risk Manager Proyek JAPEK Elevated dan DA selaku Mantan Asisten Manager Highway Traffic Engineering turut diperiksa pada hari yang sama.

Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated.

"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Tol Japek

Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.

Hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.

"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.

Perkara korupsi proyek Tol Japek ini sendiri mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).

Proyek ini disebut-sebut memiliki nilai fantastis, mencapai belasan triliun.

"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun (rupiah). Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/20230).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat