Polri Tegaskan Penerapan Sertifikasi Mengemudi untuk Pembuatan SIM Belum Diberlakukan - News
News, JAKARTA - Korlantas Polri menegaskan terkait kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru masuh belum diberlakukan.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji soal penerapan kebijakan tersebut.
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Yusri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Yusri mengatakan pihaknya saat ini masih menggodok aturan terkait pelaksanaan kebijakan sertifikat mengemudi tersebut.
Setelah selesai disusun, nantinya pihak kepolisian masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum nantinya diberlakukan.
Yusri tak menyebut kapan target pemberlakuan. Dia hanya mengatakan sesegera mungkin.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," ujar Yusri.
Untuk informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a seperti dikutip.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut di Indonesia, masyarakat bisa mendapatkan SIM baru sangat mudah.
"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Seloroh Kapolri Sulitnya Ujian Praktek Pembuatan SIM: Kalau Lulus Langsung Jadi Pemain Sirkus
Hal ini berdampak kepada tingginya kecelakaan lalu lintas ketika mengabaikan etika dalam berkendara.
"Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelasnya.
Terkini Lainnya
Korlantas Polri menegaskan terkait kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru masuh belum diberlakukan
BERITA REKOMENDASI
Korlantas Polri Bakal Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP Mulai 2025
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku