androidvodic.com

Kasus Hoaks Denny Indrayana Naik Penyidikan, Demokrat Minta Hukum Jangan Jadi Alat Politik - News

News, JAKARTA - Partai Demokrat meminta hukum tidak dijadikan alat politik setelah perkara dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana soal sistem pemilu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta hukum harusnya tetap berada di ranah hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi hukum untuk kepentingan politik.

"Hukum semoga tetap di ranah hukum. Tidak ada yang berupaya intervensi atau mengatur-atur hukum kita. Apalagi menjadikan hukum sebagai alat politik," kata Herzaky saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

Herzaky menuturkan hal tersebut selaras dengan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia bilang, semua harus setara di mata hukum.

"Seperti yang disampaikan oleh Ketum AHY, hukum jangan tajam ke lawan, tumpul ke kawan. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita harap, semua benar-benar setara di mata hukum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih berproses Bareskrim Polri.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.

Agus menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.

"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," pungkasnya.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat