androidvodic.com

AGH dan Teman Mario Dandy Bakal Dihadirkan di Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini - News

News - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Selasa (27/6/2023) hari ini. 

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi.

Persidangan digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.35 WIB.

"Selasa, 27 Juni 2023. 10:35:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan saksi," dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum bakal menghadirkan AG sebagai saksi mahkota dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor ini. 

Selain itu JPU juga diketahui akan menghadirkan teman Mario Dandy yang sempat dikirimkan foto penganiayaan David saat itu. 

Baca juga: Pakar Hukum: Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy Tak Bisa Dibebankan ke Keluarga

"Agendanya keterangan dari saksi mahkota. Jadi informasi yang saya dapat terakhir AG akan dihadirkan oleh jaksa."

"Ada saksi yang namanya kalau tidak salah Benni. Dia pernah mendapat video penganiayaan dan dikirim langsung oleh Mario," ujar kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, Senin (26/6/2023) dikutip dari Kompas.com

Sejatinya mantan kekasih Mario Dandy, yakni Anastasia Pretya Amanda (APA) (19) dan AGH (15) dan paman David, Rustama Hatala, juga bakal dihadirkan JPU. 

Namun, kata Mellisa, keduannya dimungkinkan tak bisa menghadiri persidangan nanti. 

Mellisa mengatakan, Amanda tak bisa hadir karena alasan kesehatan. 

Sementara, Rustam Atala sedang melaksanakan ibadah haji.

Kehadiran Rustamala di persidangan diupayakan secara daring.

Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023)
Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) (kolase tribunnews)

Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(News/Milani Resti) (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat