BREAKING NEWS: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono - News
News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023).
Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK sejak siang tadi.
Penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Andhi Pramono jadi tersangka didasari dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
"Untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini hingga 26 juli 2023," kata Alexander Marwata, saat koferensi pers di Gedung KPK, Jumat sore.
Baca juga: Dua Kali KPK Periksa Andhi Pramono, Kini sang Istri Ikut Dipanggil, Dalami Dugaan TPPU
KPK mengaku telah memeriksa sebanyak 33 saksi terkait kasus Andhi Pramono.
Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka.
Andhi sebelumnya pernah diperiksa dengan status tersangka pada Senin (19/6/2023).
Namun saat itu KPK tak melakukan penahanan pada Andhi Pramono.
KPK diketahui juga turut memanggil istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin hari ini.
Ali Fikri menuturkan, Nurlina diperiksa dalam kapasitanya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan TPPU.
Konstruksi Kasus
Dalam kasus gratifikasi, Andhi Pramono diduga menerima uang mencapai sekitar Rp28 miliar
Terkini Lainnya
Gaya Hidup Pejabat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023).
BERITA REKOMENDASI
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku