Hakim Putus Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Selama Dua Pekan di RSPAD Gatot Subroto - News
Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan penahanan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan.
Putusan itu dibuat majelis hakim di persidangan melihat laporan kondisi Lukas Enembe yang menurun.
Adapun hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
"Atas nama kemanusian dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa. Maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe melalui penasihat hukum terdakwa menangani kesehatan terdakwa tersebut," kata majelis hakim di persidangan.
"Dihubungkan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehatan tertinggal 10 Juli 2023 serta hasil laboratorium atas nama Lukas enembe 16 Juli 2023," lanjut hakim.
Atas hal itu dikatakan majelis hakim bahwa pihaknya setuju untuk mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk penahanan Lukas Enembe dibantarkan.
"Cukup beralasan untuk dikabulkan sehingga karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak 16 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023," jelas hakim.
Kemudian hakim memutuskan KPK untuk melakukan pembantaran untuk terdakwa Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto.
Baca juga: Masih Dirawat di RSPAD karena Tak Mau Makan dan Minum, Lukas Enembe Absen di Persidangan
"Memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 16 juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," putus hakim.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan penahanan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kasus Lukas Enembe
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kemenkes Pastikan Jemaah Haji Non Reguler Dapat Layanan Kesehatan, termasuk Furoda dan Visa Ziarah
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar