androidvodic.com

Enam Orang ASN Kementerian Perhubungan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tahun anggaran 2018-2022, Selasa (18/7/2023) hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, ada enam orang saksi yang diperiksa.

Lanjutnya, keenam saksi merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub RI.

Baca juga: KPK Cegah 5 Orang Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Ali menuturkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkretaapian Kementerian Perhubungan terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022, untuk tersangka PTU dan kawan-kawan," kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa ini.

Adapun keenam saksi tersebut, yakni Nur Setiawan, Anshari, Robby Kurniawan, Dandun Prakosa, Irvan Ariestiana, dan Rode Paulus Gaguk.

Baca juga: KPK Periksa 14 Orang Saksi Terkait Kasus Suap di Pemkab Muna

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022, hari ini, Jumat (14/7/2023).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, absennya Menhub Budi sebagai saksi kasus dugaan suap kereta api itu lantaran Menhub tengah meninjau proyek transportasi di luar kota.

"Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota," kata Adita dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat.

Untuk itu, Adita meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Menhub Budi sebagai saksi di kasus tersebut.

"Sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," ujarnya.

Adita menjelaskan, Kemenhub sudah mendapatkan informasi mengenai panggilan Menhub untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian.

Dia mengaku, pihaknya bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberantas kasus korupsi tersebut.

"Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat