androidvodic.com

KPK Tambah Masa Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Selama 40 Hari - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH) selama 40 hari.

Hasbi Hasan adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Dia kini sedang mendekam di rumah tahanan negara (rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH untuk 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/8/2023).

Ali mengetakan, pemberkasan perkara Hasbi Hasan terus dilengkapi tim penyidik KPK dengan cara pemanggilan saksi-saksi.

"Saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud," katanya.

Hasbi Hasan diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. 

Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana 5 tahun penjara.

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK atas kasus serupa menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut.

Dari jumlah Rp11,5 miliar yang dikucurkan guna mengurus perkara, Hasbi diduga menerima Rp3 miliar. 

Sisa uang tersebut diduga dinikmati oleh mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk Dadan Tri Yudianto yang disinyalir bermufakat jahat dengan Hasbi dalam mengurus perkara pidana Budiman di MA.

Baca juga: Janggalnya Harta Hasbi Hasan: Punya McLaren-Ferrari, Cuma Cantumkan Fortuner dan Honda HR-V di LHKPN

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California warna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat