BREAKING NEWS: Upaya PK Moeldoko Terkait Partai Demokrat Ditolak MA - News
News, JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat, resmi ditolak Mahkamah Agung (MA)
Keputusan ini tertuang dalam situs resmi MA, yang dirilis Kamis siang (10/8/2023).
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan: tolak," demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Dalam situs MA tersebut juga dijelaskan, Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun.
"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA.
Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Kini, seiring ditolaknya upaya PK oleh MA, langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.
Terkini Lainnya
Konflik Partai Demokrat
Seiring ditolaknya upaya PK oleh MA, langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini Ajak Masyakarat Saweran untuk Rehabilitasi Gaza
Konflik Partai Demokrat
BERITA REKOMENDASI
MA Tolak PK Moeldoko, AHY: Kado Terindah di Usia ke-45 Tahun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya