Mahkamah Agung Korting 50 Persen Vonis Putri Chandrawati, Pakar: Apa Hal yang Meringankan? - News
Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mempertanyakan putusan Mahkamah Agung mengkorting vonis istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Putusan terkait Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun ini agak bingung saya melihatnya. Maksudnya melihatnya itu komposisinya sampai dimana turunnya bisa separuh," kata Mudzakkir dihubungi News dikutip Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Rindu Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi Hari ini Balik Lagi ke Rumah Majikan
Mudzakkir menuturkan kalau sudah dijatuhkan hukuman 20 tahun apa ada yang meringankan lagi?. Sehingga Hakim Agung itu menurunkan lebih rendah lagi.
"Ini yang menurut saya sampai hari ini belum bisa membaca legal argumen dalam pengurangan hukum sampai 20 menjadi 10 tahun itu apa," sambungnya.
Ia melanjutkan tapi dengan catatan tindak pemerkosaan itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Baik itu dalam putusan yang sama maupun pengadilan yang lain.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Pertanyakan Pertimbangan Hakim MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Dkk
"Artinya sampai hari ini bisa dibaca alibi untuk dilakukan pemerkosaan itu tidak bisa diterima. Maka alibi untuk pembunuhan itu karena terjadi pemerkosaan juga sulit untuk diterima. Pertimbangan hakim apa yang menyebabkan hukum tersebut turun 50 persen menjadi 10 tahun dari 20 tahun," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung Selasa (8/8/2023) telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Empat terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Keempatnya kompak mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Baca juga: Rindu Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi Hari ini Balik Lagi ke Rumah Majikan
Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Mudzakkir menuturkan kalau sudah dijatuhkan hukuman 20 tahun apa ada yang meringankan lagi?. Sehingga Hakim Agung itu menurunkan lebih rendah lagi.
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku