androidvodic.com

Soroti Gugatan Masa Jabatan Anggota Dewan, Perludem Ingatkan Peran Parpol - News

News, JAKARTA - Saat ini Mahkamah Konsitusi (MK) sedang menggelar sidang gugatan soal masa jabatan anggota dewan.

Pihak penggugat meminta supaya para anggota dewan yang menjabat diberi batas maksimal dua periode saja. 

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) turut menyoroti ihwal gugatan itu. 

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan persoalan anggota dewan yang bisa terpilih beberapa kali sebagai anggota dewan harusnya merupakan tanggung jawab partai politik (parpol). 

Sebab, parpol memiliki peran untuk melakukan kaderisasi dan mencalonkan kadernya dalam pemilu calon anggota legislatif.

"Partainya mencalonkan orang yang itu-itu saja, enggak membuka ruang kepada kader baru untuk dicalonkan sehingga proses pergantian itu tidak terjadi," kata Ninis, sapaan akrabnya, kepada awak media, Jumat (11/8/2023).

Pun jika dilihat dari sudut pandang masyarakat, pemilih hanya bisa memilih calon-calon anggota legislatif yang disajikan oleh partai politik. 

Sehingga bakal mengakibatkan akan terpilih anggota parpol yang itu-itu saja. 

"Kalau parpolnya enggak mengganti siapa yang dicalonkan, akhirnya kalau dia kepilih ya berarti dia kepilih lagi," ujar Ninis.

Hal ini, lanjutnya, berkaitan dengan putusan MK tentang sistem pemilu proporsional terbuka yang berkenaan juga dengan kepentingan partai politik.

"Jadi, MK bilang parpol ini kalau mencalonkan orang harus punya indikator dulu sehingga misalnya kemarin ada argumentasi kalau terbuka, dia pragmatis. Nah, MK tuh (menekankan) parpol ini harus membenahi internalnya," tutur Ninis.

Sebagaimana diketahui, periode masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD digugat ke MK oleh Mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata. 

Ia menggunakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua pasal itu mengatur persyaratan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam pokok permohonannya, pemohon mengatakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dimaknai bahwa pembatasan periode kerja anggota DPR, DPD, dan DPRD sama pentingnya dengan pembatasan periode kerja presiden atau wakil presiden.

Baca juga: Bawaslu Harap Media Mainstream Bantu Tangkal Hoaks Pemilu 2024 di Medsos

Kemudian pokok permohonan berikutnya, pemohon menilai ketiadaan pembatasan periodisasi pada Pasal 240 ayat (1)dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dijamin berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat