androidvodic.com

Bawaslu Diminta Tidak Memilih Anggota Pengawas Pemilu yang Diduga Terafiliasi dengan Parpol - News

News, JAKARTA - Bawaslu RI diminta agar tidak memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2023-2028 yang diduga terlibat dalam kegiatan partai politik tertentu.

Hal ini disampaikan puluhan orang yang mengatasnamakan diri Pemuda Peduli Nias, Senin (14/8/2023).

Pagi tadi, mereka menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan cacat administrasi pada tahapan seleksi calon anggota Bawaslu dan anggota KPU di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara di depan Kantor Bawaslu Jakarta.

Dalam aksinya mereka meminta Bawaslu RI agar tidak memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2023-2028 yang terlibat dalam kegiatan partai politik tertentu.

"Kami meminta Bawaslu tidak memilih anggota yang secara terang-terangan mengampanyekan paslon tertentu pada pilkada," kata Koordinator Aksi Syukur Rahmat Halawa.

Mereka juga meminta Bawaslu agar menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU RI untuk tidak meloloskan calon anggota KPU di daerah tersebut yang terlibat dalam kegiatan partai politik tertentu.

Baca juga: Perludem: Bawaslu Punya Kewenangan Besar Ketimbang hanya Adukan KPU ke DKPP

"Apabila Bawaslu tidak menindaklanjuti permohonan kami, maka kami akan lanjutkan ke DKPP dan PTUN," kata Rahmat.

"Nias Selatan dalam beberapa tahun terakhir ini berstatus zona merah pelanggaran pemilu, termasuk oleh penyelenggara pemilu itu sendiri. Hal ini terbukti dari sejumlah pengaduan dari masyarakat kepada DKPP RI," katanya.

Independensi lembaga pemilu

Independensi lembaga penyelenggara pemilu akan luntur jika di dalamnya turut serta orang-orang yang merupakan bagian dari partai politik (parpol).

Demikian ini disampaikan oleh Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramitha dalam merespons adanya temuan ihwal Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masih punya kaitan dengan parpol.

Lebih lanjut, Mita sapaan akrabnya, menegaskan ihwal lembaga penyelenggara pemilu tetap independen, proses dan aturan rekrutmen haruslah ditaati dengan saksama.

Baca juga: Spanduk Parpol Bertebaran di Kawasan Publik Saat Sosialisasi, Bawaslu: Karena Masa Kampanye Singkat

“Dampak jika PP terisi oleh orang parpol tentu independensi menjadi luntur dan menyalahi aturan perundang-undangan. Seharusnya penyelenggara pemilu dalam proses rekrutmen sungguh-sungguh menjaga aturan main agar ditaati secara saksama,” kata Mita saat dihubungi, belum lama ini.

Selain independensi yang luntur, kepercayaan publik juga ia sebut menjadi taruhan. Sebab integritas lembaga penyelenggara pemilu dapat dikatakan valid jika para calon komisioner yang terpilih mampu menjaga marwah kelembagaan.

“Dengan betul-betul menjadi pelaksana teknis yang tidak memihak ataupun menjadi pengawas yang mampu berdiri di tengah dengan tidak memihak siapapun,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam temuan Jakarta Election Watch (JEW), terdapat calon Anggota Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) Christian Nelson Pangkey yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN).

JEW mengatakan calon Anggota Bawaslu Jakpus itu sebelumnya dipecat dengan tidak hormat. Pun juga ada calon lainnya, Budi Iskandar Pulungan, yang merupakan keluarga dari timses Jokowi-Maruf Amin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat