androidvodic.com

Bacakan Pleidoi, Shane Lukas Menangis, Klaim Jadi Korban Mario Dandy, Minta Putusan Bebas ke Hakim - News

News - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, menjalani sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (22/8/2023).

Pleidoi tersebut diajukan Shane Lukas atas tuntutan lima tahun penjara yang diterimanya karena ikut serta bersama Mario Dandy menganiaya David Ozora.

Shane terlihat menangis saat membacakan pleidoinya, terutama saat ia menyampaikan permohonan maafnya kepada sang ayah, Tagor Lumbantoruan.

Shane memohon maaf karena sebagai anak seharusnya ia bisa membanggakan ayahnya.

Bukan sebaliknya, mempermalukan dan menghancurkan nama baik ayahnya karena terlibat kasus penganiayaan David Ozora.

"Saya mohon izin juga, memohon maaf kepada ayah saya. Ayah, aku minta maaf ayah karena sudah mempermalukan ayah yang seharusnya menjadi kebanggaan ayah, telah menghancurkan nama baik ayah," kata Shane, Selasa, dilansir Tribun Jakarta.

Baca juga: Shane Lukas Menyesal Turuti Ajakan Mario Dandy Lakukan Penganiayaan, Mengaku Tak Kenal AG dan David

Lebih lanjut, Shane menuturkan dirinya juga korban dari Mario Dandy.

Shane merasa tidak mengetahui permasalahan yang terjadi antara Mario Dandy, David, dan kekasih Mario, AG.

Bahkan Shane juga mengaku tidak kenal David dan AG.

"Majelis Hakim yang saya muliakan, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini."

"Saya hanya mengetahui dari apa yang Mario cerita tentang pacar yang dilecehkan oleh seseorang kepada saya. Saya bahkan tidak mengenal dengan AG, maupun David."

Baca juga: Sambil Menangis, Shane Lukas Minta Hakim Bebaskan Dirinya Atas Tuntutan Kasus Penganiayaan David

"Saya kenal AG dan David hanya pada hari itu saja," terang Shane.

Kepada majelis hakim, Shane meminta agar dirinya bisa diberikan putusan bebas dan bisa lepas dari tuntutan kasus penganiayaan ini.

Namun, jika majelis hakim tidak bisa mengabulkannya, Shane pun memohon agar bisa diberingan putusan seringan-ringannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat