androidvodic.com

Jaksa Mentahkan Keterangan Ahli Kubu Lukas Enembe yang Sebut Daerah Berpredikat WTP Tak Ada Korupsi - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Dalam sidang, ahli yang dihadirkan memberikan pernyataan bahwa aparat penegak hukum termasuk jaksa tidak memiliki mhak untuk mengusut dugaan korupsi sebelum ada rekomendasi dari BPK bahwa telah terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan negara.

"Bagaimana hukum administrasi negara melihat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. Apakah harus dinyatakan dulu oleh BPK terjadi penyimpanan dan sebagainya?" tanya penasihat hukum Lukas Enembe, OC Kaligis kepada Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan pihaknya.

"Dalam pengelolaan keuangan negara, maka hukum administrasi tadi ditindak lanjuti, diawasi oleh lembaga yang namanya BPK," jawab Ahli Hukum Tata Negara, Muhamad Rullyandi.

Baca juga: Sosok 2 Pramugari yang Tersangkut Kasus Lukas Enembe dan Perannya Masing-masing

Kemudian terhadap daerah yang telah menerima predikat Wajar Tanpa Pengeceualian (WTP) dari BPK, dipastikan Rully tak ada korupsi di dalamnya.

Pernyataan itu disampaikan berdasarkan pengalamannya sebagai ahli hukum tata negara.

"Kalau WTP tuh wajar tanpa pengecualian tidak ada korupsinya. Enggak mungkin ada WTP kemudian dinyatakan koupsi. Belum pernah saya melihat itu," ujar Rully.

Namun, pernyataan itu langsung dimentahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran dianggap sesat.

Menurut jaksa penuntut umum dari KPK, banyak daerah yang ditemukan tindak pidana korupsi meskipun telah meraih WTP berkali-kali.

"Kalau kami di lapangan sudah sering melihat, WTP ternyata di dalamnya ada korupsi," kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: KPK Duga Pramugari Ini Antar Duit Puluhan Miliar Naik Pesawat Jet atas Perintah Lukas Enembe

Bantahan itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli lainnya, Ahli Keuangan Negara Eko Sembodo.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim, Eko mengakui bahwa hasil pemeriksaan BPK tak pernah menyeluruh, melainkan sampling.

"Yang di-sampling ini, ini yang dokumennya lengkap dengan konfirmasi, klarifikasi, dan uji lapangan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat