androidvodic.com

Terlibat Kasus Lord Luhut, Fatia Sebut Harus Tunda Kuliah S2 di Sejumlah Kampus di Luar Negeri - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Fatia Maulidyanty mengungkapkan karir pendidikannya terpaksa terganggu usai dirinya terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Eks Koordinator KontraS tersebut mengatakan, bahwa ia yang sedianya bakal melanjutkan pendidikan pasca sarjana di sejumlah kampus luar negeri, kini terpaksa menunda karena harus ikuti proses hukum yang ada.

Baca juga: Tak Menyesal Meski Harus Terbelit Kasus Lord Luhut, Fatia: karena untuk Kepentingan Publik

Hal itu diungkapkan Fatia usai kuasa hukumnya bertanya mengenai apakah dirinya mengalami kerugian atas pelaporan yang dilayangkan Luhut.

"Apakah ada perubahan aktivitas kemudian kerugian anda ketika dilaporkan dengan UU ITE karena anda materi terkait riset di sebuah podcast?" tanya kuasa hukum Fatia, Alghifary Aqsa di ruang sidang.

"Tentu ya, ada beberapa kesempatan kesempatan ataupun saya sudah diterima di beberapa kampus di Inggris untuk sekolah yang harusnya saya berangkat di bulan September ini," kata Fatia.

"Namun karena ada kasus ini saya harus menunda kepergian saya untuk melanjutkan studi S2," sambungnya.

Fatia pun menjelaskan sejumlah kampus luar negeri yang seharusnya jadi tempat dirinya menuntut ilmu tersebut.

"Pertama ada dari SOAS University Of London, kedua ada Univesity Of Essex," sebutnya.

Baca juga: Fatia Mengaku Sempat Ingin Advokasikan Hasil Riset ke Lembaga Negara Tapi Keburu Disomasi Luhut

Lebih lanjut Fatia menjelaskan, untuk di SOAS Unuversity sejatinya Fatia akan menuntut ilmu S2 nya di jurusan Politics Economy of Development.

Sedangkan di Essex University Fatia mengaku telah diterima di jurusan Human Rights Theories.

"Nah selain itu saya juga diterima di Columbia University di Amerika untuk jurusan Human Rights Theories," ucapnya.

"Dan itu tidak Anda ambil karena ada proses hukum?" tanya Alghifary.

"Karena saya tidak bisa pergi," saut Fatia.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat