androidvodic.com

Kejaksaan Agung Minta Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung meminta agar tim penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang.

Permintaan itu lantaran tim jaksa peneliti menilai bahwa berkas perkara yang disusun belum lengkap.

"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Untuk itu, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut alias P-19 kepada Bareskrim Polri.

Pengembalian itu dilakukan, Rabu (30/8/2023) ini.

Berdasarkan gambar yang diterima, ada 5 tumpuk berkas perkara Panji Gumilang berwarna sampul merah yang dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Terhadap Anwar Abbas

Nantinya, tim penyidik harus melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa peneliti sebelum dilimpah lagi ke Kejaksaan Agung.

"Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Ketut.

Sebagai informasi, berkas perkara yang dikembalikan ini hanya berkaitan dengan dugaan penistaan agama.

Belum termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS), sebab masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Panji Gumilang Ditahan 40 Hari ke Depan, Penahanan Diperpanjang Sampai 30 September 2023

Terkait dugaan penistaan agama sendiri, Kejaksaan mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindak pidana itu diduga terjadi di wilayah Ponpes Al Zaytun.

"Yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat