VIDEO Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Masih Pikir-pikir Sebelum Ajukan Banding - News
News, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis pidana 12 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Mario Dandy Satriyo masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
"Atas putusan yang dijatuhkan, Anda punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," ujar Hakim Alimin Ribut dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/9/2023).
"Saya masih pikir-pikir yang Mulia," tutur Mario Dandy.
Hal senada juga diungkap jaksa penuntut umum (JPU).
"Masih pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Sebelumnya hakim menyebut, anak pejabat pajak itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.
Adapun restitusi yang harus dibayarkan terdakwa kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25.140.161.900.
Dalam putusan juga hakim menyatakan, mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan berat itu dilelang untuk umum.
Hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora.
"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi haisl restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.(*)
Terkini Lainnya
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Atas vonis tersebut, Mario Dandy Satriyo masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Video Polda Jabar Datangi Sidang Praperadilan Pegi Didampingi 15 Kuasa Hukum, Siap Balas Gugatan?
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas Sore Nanti, Warga Diminta Waspada Kemacetan
Video Praktisi Hukum Curiga Eky Masih Hidup, Foto Jenazah dan Foto Eky yang Beredar Diklaim Berbeda
6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Lebih Luas Dibanding SBY dan Megawati, Ini Penjelasannya