Ketua KY: Pengamanan Hakim dan Peradilan di Indonesia Sangat Longgar - News
News, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyebut, pengamanan hakim dan peradilan di Indonesia sangat longgar.
Hal itu disampaikan Amzulian Rifai, saat menyampaikan sambutannya dalam Seminar Internasional bertajuk 'Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan', di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
"Kalau kita bicara tentang pengamanan hakim dan peradilan, Indonesia ini termasuk yang sangat longgar," kata Amzulian.
"Longgar (pengamanan), baik itu karena kultur masyarakatnya maupun karena sistem ketatanegaraannya," sambungnya.
Sebab, Amzulian menuturkan, hampir tidak ada hakim di Indonesia, yang pengamanannya bersifat eksklusif.
"Sistem masyarakatnya, karena kan kita ini masyarakat yang berbahu, hampir tidak ada pejabat, hakim, termasuk, yang sifatnya eksklusif," ucap Ketua KY itu.
Bahkan, kata Amzulian, kehidupan hakim di Indonesia begitu terbuka.
Menurutnya, hal itu berbeda dari pengamanan hakim di beberapa negara.
"Jadi hakim sampai ke daerah, orang tahu rumahnya di mana, bersosialisasi, memenuhi undangan pernikahan, dan seterusnya. Di banyak negara atau di beberapa negara itu tidak terjadi, ada semacam eksklusif," jelas Amzulian.
"Saya ingat betul di Australia contohnya, hakim itu sifatnya ada pengamanan yang berlapis. Nah itu di kita (Indonesia) itu belum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Amzulian menyoroti sejarah kelam dunia peradilan Indonesia, di mana ada seorang hakim agama di Sidoarjo, Jawa Timur, dibunuh di ruang sidang, beberapa waktu silam.
"Saya pikir ini ketika bicara soal pengamanan hakim, kita jangan tidak mengungkapkan ini. Ini adalah tragedi kita semua," ucapnya.
Ia kemudian mengatakan, KY dan MA sejatinya telah mengatur soal protokol persidangan dan keamanan di pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020, untuk menjamin keamanan bagi hakim dan semua pihak di lingkungan pengadilan.
Lebih lanjut, Amzulian mengakui, pengamanan hakim dan peradilan di daerah-daerah di Indonesia masih jauh dari kata aman.
Baca juga: KY Soroti Perlunya Aturan Lanjutan terkait Implementasi Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan
"Walaupun hakim kita mungkin karena terbiasa keamanannya seperti itu, bukan beliau tidak butuh, kadang mereka apalagi sudah senior menyatakan 'ya kami sudah terbiasa', terbiasa dengan ancaman, terbiasa dengan yang mungkin di negara-negara lain dianggap contempt of court (penghinaan terhadap peradilan)," kata Amzulian.
Atas apa yang telah dijelaskannya itu terkait keamanan hakim dan peradilan di Indonesia. Amzulian menegaskan, hal tersebut akan terus menjadi perhatian KY.
Terkini Lainnya
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyebut, pengamanan hakim dan peradilan di Indonesia sangat longgar.
Kartu Prakerja Gelombang 70 Ditutup 8 Juli, Simak Tips Lolosnya
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku