androidvodic.com

Panglima TNI Restui Kababinkum Uji Undang-Undang Soal Usia Pensiun Prajurit di Mahkamah Konstitusi - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merestui permohonan uji materi Undang-Undang terkait masa pensiun prajurit TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro dan kawan-kawan.

Menanggapi hal tersebut, Yudo mengatakan Kresno memilili hak untuk mengajukan hal tersebut.

"Masa' aku ada prajurit yang ingin seperti itu, masa' aku nggak merestui? Ya kita restui, ya silakan anu (urus) sendiri, tapi bukan Panglima TNI," kata Yudo di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Selasa (12/9/2023).

"Itu kan juga diizinkan sesuai Undang-Undang, tidak ada yang melarang soal itu, karena memang ada wadahnya soal itu. Dan proses itu kan lama, nggak besok langsung, bisa lama, bisa berbulan-bulan," sambung dia.

Yudo mengatakan dirinya akan pensiun pada Desember 2023 mendatang.

Sehingga, dia tidak mengurusi hal tersebut.

"Kalau Panglima TNI ya menyetujui saja, wong itu memang haknya prajurit untuk melaksanakan itu. Kalau Panglima TNI kan nanti Desember selesai, nggak mengurusi itu lagi. Ini yang muda-muda tanyakan, bagaimana," kata Yudo.

Keterangan resmi Puspen TNI pada 8 September lalu menyebutkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, S.H., L.LM., Ph.D. mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait usia pensiun prajurit TNI di Ruang Sidang MK, Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, Kresno beserta dua prajurit TNI aktif dan tiga purnawirawan lainnya mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya terkait usia pensiun prajurit menjadi 60 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam salinan permohonan berkop surat VST and Partners Advocates and Legal Consultan yang diterima pada Jumat (18/8/2023), Kresno dan para pemohon lainnya mengajukan permohonan pengujian pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Kuasa hukum Kresno dan para pemohon lainnya, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan permohonan tersebut di antaranya diajukan dengan mempertimbangkan putusan MK sebelumnya atas gugatan serupa terkait usia pensiun TNI atas nama Euis Kurniasih dan kawan-kawan yang telah ditolak.

Permohonan tersebut sebelumnya ditolak MK di antaranya karena urusan tersebut dinilai merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang atau Pemerintah dan DPR (Open Legal Policy).

Ia menilai, saat ini belum ada political will dari pembentuk Undang-Undang untuk membahas hal tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat