androidvodic.com

Bela Lukas Enembe, OC Kaligis Klaim Pertanyaan Berulang JPU Buat Kliennya Naik Darah  - News

News, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa korupsi Lukas Enembe yakni Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis merespon penilaian jaksa penuntut umum kliennya yang kerap tak sopan di persidangan.

Dikatakan OC Kaligis dicecar pertanyaan yang berulang terkait dengan judi buat kliennya naik darah.

"Bagaimana tidak marah, itu pertanyaan berulang ulang itu uang bukan untuk judi. Naik darah kan, saya kira manusiawi," kata OC Kaligis ditemui selesai persidangan Lukas Enembe di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Adapun sebelummya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menilai cara menjawab terdakwa Lukas Enembe di persidangan yang aragon untuk menutupi kesalahannya.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Lukas Enembe di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Wujud kesalahan terdakwa semakin terlihat dari cara terdakwa menanggapi dan menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya selama persidangan terutama menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata jaksa di persidangan.

Kemudian dikatakan jaksa sikap dan mental yang tidak simpatik terdakwa dalam menjawab pertanyaan di persidangan merupakan wujud untuk menutupi kesalahan dugaan korupsi yang telah dilakukan.

"Sikap dan mental terdakwa dengan menjawab pertanyaan yang tidak simpatik, arogan, tempramental bahkan kata-kata kasar menunjukkan tidak ada ras hormat di persidangan. Dan upaya ofensif dari terdakwa untuk menutupi kesalahannya," sambungnya.

Adapun dikatakan jaksa hal itu sejalan dengan teori proyeksi psikologi yang dikemukakan Sigmund Freud.

"Hal ini sejalan dengan teori proyeksi psikologi yang diungkapkan oleh Sigmund Freud. Menurut Sigmund Freud sebagian cara individu untuk mereduksi perasaan tertekan dengan membentuk pertahanan diri," jelas hakim.

Lukas Enembe Dituntut 10 tahun 6 Bulan Penjara 

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Tidak Sopan Selama Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Lukas Enembe

Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat