androidvodic.com

Ketua Badan Pengawas MA Usulkan Pengamanan Persidangan Dilakukan oleh TNI - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung (Kabawas MA) Sugiyanto, mengusulkan agar pengamanan persidangan dilakukan oleh TNI.

Sugiyanto menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Internasional KY bertajuk 'Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan', di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Ia mengatakan, ada kendala jika satu-satunya pengamanan untuk pengadilan dilakukan Polri.

Sebab menurutnya, hal itu rawan terjadi disharmoni antara pengadilan dan kepolisian. Terutama, ketika pengadilan memutus praperadilan dengan selaku pihak termohon, kepolisian.

Baca juga: Panglima TNI Restui Kababinkum Uji Undang-Undang Soal Usia Pensiun Prajurit di Mahkamah Konstitusi

"Pengadilan memutus praperadilan dan yang diputus itu kepolisian. Ketika termohonnya kepolisian kalau itu dikabulkan, itu pasti atau kemungkinan ya, ada sikap sikap yang kurang tetap yang diambil karena dikalahkan," kata Sugiyanto, di Jakarta, dikutip Rabu (13/9/2023).

"Sehingga jadi disharmoni antara pengadilan atau antar pimpinan antar pengadilan dan kepolisian," sambungnya.

Terlebih dalam proses pengamanan persidangan, ketua pengadilan harus berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta pengamanan sidang.

"Dan posisi kita pengadilan itu meminta pengamanan (ke kepolisian) itu salah satunya kendala. Bagaimana kalau polisinya menyatakan banyak giat, sehingga tidak dikabulkan nah itu juga merupakan kendala," katanya.

Sugiyanto kemudian mengusulkan agar pengamanan persidangan di pengadilan dapat dilakukan oleh TNI.

"Maka perlu, bapak ibu sekalian, dan para yang terhormat bapak ibu komisioner KY untuk mewacanakan bahwa pengamanan (pengadilan) dilakukan oleh TNI," ucap Sugiyanto.

Menurutnya, wacana ini bisa dipertimbangkan karena militer juga berada di bawah lingkup Mahkamah Agung.

"Karena Mahkamah Agung ada 4 pilar, salah satunya adalah pengadilan militer. Makanya bisa saya rasa ditempatkan di pengadilan. Jadi kalo kita selalu membahas tentang pengamanan pengadilan kita akan terkendala satu dengan SDM, satu dengan anggaran, makannya perlu diwacanakan bagaimana kalau pengamanan TNI ditempatkan disitu," jelasnya.

Ia menerangkan, hal tersebut telah diterapkan di Amerika Serikat (AS).

"Di Amerika Serikat, bahwa US Marshal punya kantor cabang disitu (pengadilan), jadi dia itu kalo kita menyatakan itu BKO , di bawah komando. Sedangkan selama ini kita meminta ke Polri kalo kita butuh (pengamanan), jadi tidak selalu ada di pengadilan," kata Sugiyanto.

"Jadi kalo disana (Amerika) di bawah komando ketua pengadilan jadi selalu ada di situ (pengadilan)," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat