androidvodic.com

Komnas HAM Dalami Video dari Masyarakat Hingga Selongsong Gas Air Mata Terkait Konflik di Rempang - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya mendapatkan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran HAM dalam konflik di Pulau Rempang di antaranya video dari masyarakat.

Namun demikian, kata dia, video tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari sejumlah pihak.

"Kemudian juga bukti-bukti video yang diberikan masyarakat yang masih kami dalami, perlu klarifikasi," kata Uli saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (22/9/2023).

Selain itu, kata dia, bukti lainnya adalah keterangan saksi-saksi dari tiga lokasi di Pulau Rempang yakni di Desa Sembulang, Desa Dapur 6 dan Pantai Melayu.

Keterangan tersebut didapatkan Komnas HAM melalui wawancara langsung pada 16 September 2023.

Saat ini, kata dia, Komnas HAM tengah melakukan permintaan keterangan terhadap kepolisian dan saksi-saksi secara maraton.

"Dan selongsong gas air mata. Ini masih kami dalami juga. Karena masih membutuhkan klarifikasi dari berbagai pihak. Jadi itu barang bukti yang kami temukan di Pulau Rempang pasca peristiwa 7 September 2023," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Para Siswa Takut Kembali ke Sekolah Pasca-bentrok di Pulau Rempang

Komisioner Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo mengatakan pihaknya menemukan selongsing gas air mata tersebut di sejunlah lokasi di antaranya di halaman depan dan belakang SDN 24 Galang.

Selain itu, kata dia, ditemukan juga selongsong gas air mata di atap sekolah.

Namun demikian, kata dia, pihaknya masih mendalami perihal dugaan ada kesengajaan gas air mata tersebut ditembakkan ke sekolah.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Bayi 8 Bulan Korban Gas Air Mata Hingga Puskesmas Berhenti Operasi di Rempang

"Sementara dugaan kami tidak ada kesengajaan untuk menembakkan ke sekolah karena kami juga tanyakan ke guru maupun ke warga memang tidak ada aparat yang masuk ke halaman sekolah. Ini dugaan-dugaan tadi memang perlu didalami lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya, Komnas HAM menduga ada enam hak asasi manusia yang diduga dilanggar dalam peristiwa konflik di Pulau Rempang.

Enam hak tersebut yakni hak atas rasa aman dan terbebas dari intimidasi, hak memperoleh keadilan, hak atas tempat tinggal yang layak, hak perlindungan anak, hak atas kesehatan, dan hak terkait bisnis dan hak asasi manusia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat