androidvodic.com

Soal Dugaan Ada Pimpinan KPK Peras Mentan, Firli Bahuri: Itu Tidak Benar - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli Bahuri mengeklaim hal itu tidak pernah terjadi.

"Tentu saya ingin katakan bahwa apa yang menjadi isu sekarang tentu kita juga harus pahami, namun demikian kita juga menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Firli menyebut banyak pihak yang tak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.

Pihak-pihak itu suka menghubungi kepala daerah, menteri, hingga anggota DPR RI.

Baca juga: Mundur Sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Siap Hadapi Kasus Hukum di KPK

"Beberapa kali terjadi penyalahgunaan foto, maupun picture yang mengatasnamakan, ada beberapa kali, mengatasnamakan pimpinan. Menghubungi beberapa kepala daerah, bahkan menteri, bahkan anggota DPR RI pun pernah," sebut Firli.

"Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu," imbuhnya.

Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Mentan SYL. 

Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. 

Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.

Keduanya diminta menghadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. 

Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. 

Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Di dalam surat itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Namun, dalam surat itu tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat