androidvodic.com

SYL ke Roma Terima Penghargaan dari FAO, Surya Paloh: Di Dalam Negeri Terhina - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku kaget atas kejadian yang menimpa menteri pertanian sekaligus kader NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia prihatin, lantaran kasus hukum yang menjerat Syahrul Yasin Limpo bertepatan dengan diterimanya penghargaan dari luar negeri atas capaian Kementerian Pertanian.

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu menerima penghargaan dari badan pangan dunia atau FAO di bawah naungan PBB.

"Dia meminta izin saya melakukan kunjungan kerja setelah ia mendapatkan izin Presiden Jokowi. Dia mendapat perhargaan kebanggaan kita semuanya. Tapi di dalam negeri dia mendapat peristiwa seperti yang saya bisa pahami bagaimana terhinanya, kecewanya dirinya, sedih," tutur Paloh saat konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Meski demikian, pihaknya memastikan proses hukum akan dijalani yang bersangkutan.

Baca juga: Polisi Masih Rahasiakan Pimpinan KPK hingga Nilai Uang di Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilaporkan SYL

Pihaknya menghormati dan menghargai segala proses peradilan yang tengah berjalan saat ini.

"Tetapi kami tetap konsisten dan menghormati upaya penegakan hukum. Baik atas nama pribadi maupun seluruh keluarga besar partai NasDem," ungkap dia.

Lebih jauh, ia meminta semua pihak menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Syahrul Yasin Limpo.

"Tentu saya ingin mengajak kita untuk memberikan ruang kepada presumption of innocence, pada azas praduga tak bersalah," kata dia.

Baca juga: Soroti Penggeledahan Saat SYL Berada di Luar Negeri, Surya Paloh: Seakan Tidak Ada Hari Esok

"Hal yang saya pahami semua adalah kita konsisten untuk memberikan penghormatan atas supaya penegakan hukum yang berkeadilan dinegeri ini, oni misi kita," ucap Surya Paloh.

KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Mentan SYL dikabarkan menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) kasus ini.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Tak hanya itu, tim penyidik turut menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Teranyar, tim penyidik juga menggeledah kediaman pribadi SYL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat