androidvodic.com

Kejaksaan Agung soal Korupsi BTS: Pemanggilan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tinggal Menunggu Izin - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan bakal memanggil Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, sebagaimana terungkap di fakta persidangan.

"Oh iya, pasti kita panggil AQ," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancara khusus Tribun Network.

Hingga kini, pemanggilan itu disebut Ketut masih berproses, sebab memerlukan izin. Namun tak diungkapkan kepada siapa izin yang dibutuhkan untuk memanggil sosok Achsanul Qosasi.

Katanya, izin itu dibutuhkan, mengingat status Qosasi yang merupakan penyelenggara negara.

"Harus perlu ijin dan sebagainya, maka butuh proses. Enggak bisa kita lakukan seketika kayak yang lain. Dia penyelenggara negara, jadi perlu hati-hati dan proses," katanya.

Meski masih berproses, dipastikan bahwa pemanggilan itu termasuk kategori urgen, sebab sudah muncul sebagai fakta persidangan.

Begitu fakta persidangan muncul, tim penyidik langsung mendalaminya. Temasuk di antaranya mengenai lokasi pertemuan dan penyerahan uang.

Pemanggilan Qosasi sebagai saksi pun disebut-sebut menjadi salah satu upaya untuk mendalami fakta persidangan.

"Oh sangat diperlukan. Karena ketika proses penyidikan tidak terungkap, kadang-kadang terungkap di proses persidangan. Sehingga kita harus crosscheck lagi, perlu melakukan pendalaman lagi, perlu dilakukan kayak tadi, di mana pertemuannya, di mana penyerahannya," ujar Ketut.

Baca juga: Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

Sebelumnya, nama Anggota BPK Achsanul Qosasi pertama kali muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat