androidvodic.com

Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Tuding BPKP Ceroboh Hitung Kerugian, Minta Dihukum Ringan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menuding Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ceroboh dalam menghitung nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kecerobohan itu karena BPKP dianggap mengabaikan berbagai komponen.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 4 Direktur BAKTI Kominfo Terkait Kasus Korupsi Tower BTS 4G

"Bagaimana bisa institusi sekelas BPKP melakukan kecerobohan besar dalam melakukan perhitungan ini. Banyak asumsi-asumsi yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta dan pengabaian perhitungan komponen padahal hal tersebut sangatlah penting," ujar Anang Latif saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Salah satu ketidak sesuaian itu, BAKTI Kominfo disebut Anang hanya membayar Rp 7,7 triliun berdasarkan perhitungan usai pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai.

Dalam pleidoinya, dia pun heran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini melebihi jumlah uang yang telah dibayarkan.

"Izinkan saya ulangi sekali lagi karena di luar nalar sehat kita dan untuk memberikan penekanan. Proyek senilai Rp 10,8 triliun atau Rp 9,5 triliun, netto setelah dikeluarkan perhitungan pajak per 31 Desember telah dibayarkan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi. Per 31 Maret 2022 setelah memperhitungkan pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, perhitungannya negara hanya membayar Rp 7,7 triliun," kata Anang dalam pleidoinya.

Lebih lanjut dalam pleidoinya, Anang Latif meminta agar Majelis Hakim menghukumnya seringan mungkin terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Saya memohon dengan sangat kepada yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya karena saya percaya Majelis Hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," ujarnya.

Baca juga: Dianggap Tak Nikmati Uang Korupsi BTS Kominfo, Terdakwa Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Adapun dalam perkara ini, Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Kemudian jaksa juga menuntut Anang Latif untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Tuntutan itu lantaran jaksa menganggap bahwa Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menganggap Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat