Jaksa Tolak Pembelaan 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Ketiga terdakwa yang dimaksud ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Penolakan itu disampaikan dalam replik yang dibacakan di persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Menolak pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Atas penolakan pleidoi itu, JPU meminta agar majelis hakim mengabulkan tuntutan terhadap para terdakwa, yakni dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, denda, serta uang pengganti.
"Penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan: Menerima dan mengabulkan tuntutan penuntut umum sebagaimana surat tuntutan pidana yang telah kami bacakan," ujarnya.
Dalam repliknya, tim JPU menilai bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum telah diuraikan secara komprehesif dalam tuntutan yang telah dibacakan bagi ketiga terdakwa.
Karena itulah, tim JPU bersikukuh tetap pada tuntutannya.
"Maka kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara konferensif dalam surat tuntutan pidana."
Baca juga: Bacakan Pleidoi di Kasus BTS, Kawan Eks Dirut BAKTI Kominfo Minta Dibebaskan, Hartanya Dikembalikan
Dalam perkara ini, Irwan Hermawan telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Kemudian Galumbang Menak telah dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Sedangkan Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kemudian Galumbang Menak telah dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku