UMP Nusa Tenggara Barat 2024 Ditetapkan Naik 3,06 Persen Jadi Rp 2.444.067 - News
News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam hal ini UMP Nusa Tenggara Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.444.067 atau mengalami kenaikan sebesar 3,06 persen menjadi Rp.72.660 dari UMP 2023 sebesar Rp.2.371.407.
“Besaran Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTB untuk dapat ditetapkan menjadi Upah Minimum Provinsi 2024 dengan formula sebagaimana dituangkan padal Pasal 26 Peraturan Pemeritah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan Indeks tertentu (alfa) 0,30,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi seperti dikutip dari laman resmi disnakertrans NTB.
Aryadi juga mengingatkan bahwa UMP ini berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang 1 tahun. Bagi pekerja lama, maka upahnya menggunakan skala upah.
Baca juga: UMP Gorontalo 2024 Naik 1,19 Persen, Bertambah Rp 35.750 Jadi Rp 3.025.100
UMP NTB dari 2018-2023
Dilansir dari laman Badan Pusat Statistik, berikut besaran UMP NTB dalam rentang waktu 5 tahun terakhir:
- UMP NTB 2019 sebesar Rp 2.012.610
- UMP NTB 2020 sebesar Rp 2.183.883
- UMP NTB 2021 sebesar Rp 2.183.883
- UMP NTB 2022 sebesar Rp 2.207.212
- UMP NTB 2023 sebesar Rp.2.371.407.
Sumber (https://disnakertrans.ntbprov.go.id/ump-ntb-2024-sebesar-rp-2-444-067-naik-3-06-atau-rp-72-660-dari-ump-2023/)
https://www.bps.go.id/indicator/19/220/1/upah-minimum-regional-propinsi.html
(News/Mikael Dafit)
Terkini Lainnya
Upah Minimum Provinsi
Pemprov Nusa Tenggara Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2024 sebesar Rp 2.444.067 atau mengalami kenaikan 3,06 persen.
Bendung Maraknya Aktivitas Judi Online, Kominfo Buka Hotline Pelaporan dan Luncurkan Kanal Baru
BERITA REKOMENDASI
Urutan UMP 2024 di Pulau Sumatra, Terendah Bengkulu
UMK Denpasar 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen Menjadi Rp 3 Juta
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ketua Komisi II DPR Prihatin Hasyim Asyari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU: Jadi Pelajaran bagi Semua
Siasat Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Rayu Korban: Incar dari Awal, Beri Perlakuan Khusus, Janji Nikahi
Awal Mula Perkenalan dengan PPLN Den Haag, Bujuk Rayu Hasyim Asyari hingga Berakhir dengan Pemecatan
Kala Hasyim Asy'ari Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Ketua KPU Punya Harta Mayoritas Tanah Rp9,5 M
Minim Pengawasan Orangtua, Hampir Setengah Juta Anak di Indonesia Kecanduan Judi Online