androidvodic.com

UMP Gorontalo 2024 Naik 1,19 Persen, Bertambah Rp 35.750 Jadi Rp 3.025.100 - News

News - Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 atau UMP Gorontalo 2024.

UMP Gorontalo 2024 ditetapkan menjadi Rp 3.025.100.

Jumlah tersebut naik sebesar 1,19 persen dari UMP Gorontalo tahun sebelumnya yakni Rp 2.989.350.

Sehingga, besaran kenaikan UMP Gorontalo 2024 adalah senilai Rp 35.750.

Informasi kenaikan UMP Gorontalo 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu mengatakan bahwa penetapan UMP Gorontalo 2024 telah mengakomodir pihak puruh dan pengusaha.

“Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Wardoyo dikutip dari laman resmi berita.gorontaloprov.go.id.

Baca juga: UMP Sulut 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 60 Ribu dari Tahun 2023, Jadi Rp 3.545.000

Lebih lanjut, Wardoyo berharap UMP Gorontalo 2024 dapat diterapkan oleh perusahaan, khususnya perusahaan berskala menengah dan besar.

Penetapan UMP Gorontalo 2024 disebut telah mempertimbangkan perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha.

Keputusan UMP Gorontalo 2024 akan berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2024.

UMP Gorontalo 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.

Baca juga: UMP Sulsel 2024 Naik Jadi Rp 3.434.298, Berlaku Mulai Januari 2024

Jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di Pulau Sulawesi, UMP Gorontalo 2024 berada di urutan ketiga tertinggi.

Sebagai informasi, UMP Sulawesi Utara 2024 menempati urutan tertinggi di antara provinsi lain di Pulau Sulawesi yakni senilai Rp 3.545.000.

Kemudian UMP Sulawesi Selatan 2024 berada di posisi kedua dengan nilai Rp 3.434.298.

Adapun UMP Sulawesi Barat 2024 senilai Rp2.914.958 dan UMP Sulawesi Tenggara 2024 sejumlah Rp2.885.964.

"Rata rata kenaikan UMP Sulawesi di angka 1-2 persen."

"Provinsi Sultra yang paling besar kenaikannya 5,09 persen namun nilainya “hanya” Rp2.899.472,” beber Wardoyo yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo.

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat